Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Juli, 2019

Motto Pelayanan Satpas Polres asahan, yang harus wajib kamu ketahui.

Motto adalah hal yang paling penting disuatu pelayanan. Maka, Satpas Polres Asahan wajib punya dong. Mottonya yaitu KISARAN. dan motto ini bisa kamu lihat di pintu masuk Satpas Polres Asahan. Waah, apa itu KISARAN yaa??, nama kota Kab. Asahan dijadikan motto, keren. hihihi. ini dia Motto Satpas Asahan K  : ONSISTEN I   : KHLAS S  : ANTUN A  : KUNTABEL R  : AMAH A  : MANAH N  : URANI Terima kasih atas kunjungannya :), selamat beraktifitas

Mekanisme / Proses Penerbitan SIM Baru / Perpanjang

Kamu yang akan membuat SIM tapi gak tau  prosedur nyaa. Melalui blog ini akan kami tampilkan dalam bntuk visual. jadi, perhatikan baik-baik yaa. Terima kasih kunjungannya dan selamat beraktifitas. enjoyy

Persyaratan penerbitan SIM

Syarat-syarat pengajuan permohonan Surat Izin Mengemudi (SIM) baru, perpanjangan dan peningkatan golongan sesuai dengan Undang-Undang No. 22 tahun 2009 pasal 81 dan 83 sebagaimana berikut : NO SYARAT KETERANGAN 1 Usia Usia 17 tahun untuk SIM A, C dan D Usia 20 tahun untuk SIM BI Usia 21 tahun untuk SIM BII Usia 20 tahun untuk SIM A Umum Usia 22 tahun untuk SIM BI Umum Usia 23 tahun untuk SIM BII Umum 2 Administratif Identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk, Pengisian formulir permohonan, Dan rumusan sidik jari 3 Kesehatan Sehat jasmani dengan Surat Keterangan Dokter, Sehat rohani dengan surat lulus tes psikologi 4 Lulus Ujian Ujian teori, ujian praktik dan keterampilan melalui simulator SYARAT PERMOHONAN PENGAJUAN PENINGKATAN GOLONGAN SIM SELAIN MEMENUHI SYARAT DI ATAS 1 A Umum Harus memiliki SIM A sekurang-kurangnya 12 bulan ...

Biaya Penerbitan SIM

1.         Biaya atau Tarif SIM (PNBP)   Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia A.        Pengujian untuk Surat Izin Mengemudi (SIM) Baru  a.     SIM A      : Rp 120.000 b.     SIM B I    : Rp 120.000 c.     SIM B II     : Rp 120.000 d.    SIM C         : Rp 100.000 e.     SIM C I     : Rp 100.000 f.      SIM C II     : Rp 100.000 g.     SIM D       : Rp 50.000 h.     SIM D I   : Rp 50.000 B.        Perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) a.     SIM A      : Rp 80.000 b. ...

Daftar peran penting di Satpas khususnya Polres Asahan

Daftar Peran-Peran yang berfungsi di lingkungan Satpas A.     Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disingkat Polri adalah alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya kenyamanan dalam negeri; B.    Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disingat Kapolri adalah pemimpin Polri dan penanggung jawab penyelengaraan fungsi Kepolsian. C.    Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat Ranmor adalah setiap kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan di atas rel; D.    Surat Izin Mengemudi yang selanjutnya disingkat SIM adalah tanda bukti legitimasi kompetensi, alat kontrol dan data forensik Kepolisian bagi seseorang yang telah lulus uji pengetahuan, kemampuan dan keterampilan untuk mengemudikan Ranmor di ja...