Langsung ke konten utama

Mekanisme / Proses Penerbitan SIM Baru / Perpanjang

Kamu yang akan membuat SIM tapi gak tau  prosedur nyaa. Melalui blog ini akan kami tampilkan dalam bntuk visual. jadi, perhatikan baik-baik yaa.

Terima kasih kunjungannya dan selamat beraktifitas. enjoyy

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Persyaratan penerbitan SIM

Syarat-syarat pengajuan permohonan Surat Izin Mengemudi (SIM) baru, perpanjangan dan peningkatan golongan sesuai dengan Undang-Undang No. 22 tahun 2009 pasal 81 dan 83 sebagaimana berikut : NO SYARAT KETERANGAN 1 Usia Usia 17 tahun untuk SIM A, C dan D Usia 20 tahun untuk SIM BI Usia 21 tahun untuk SIM BII Usia 20 tahun untuk SIM A Umum Usia 22 tahun untuk SIM BI Umum Usia 23 tahun untuk SIM BII Umum 2 Administratif Identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk, Pengisian formulir permohonan, Dan rumusan sidik jari 3 Kesehatan Sehat jasmani dengan Surat Keterangan Dokter, Sehat rohani dengan surat lulus tes psikologi 4 Lulus Ujian Ujian teori, ujian praktik dan keterampilan melalui simulator SYARAT PERMOHONAN PENGAJUAN PENINGKATAN GOLONGAN SIM SELAIN MEMENUHI SYARAT DI ATAS 1 A Umum Harus memiliki SIM A sekurang-kurangnya 12 bulan ...