Langsung ke konten utama

Persyaratan penerbitan SIM

Syarat-syarat pengajuan permohonan Surat Izin Mengemudi (SIM) baru, perpanjangan dan peningkatan golongan sesuai dengan Undang-Undang No. 22 tahun 2009 pasal 81 dan 83 sebagaimana berikut :

NO
SYARAT
KETERANGAN

1
Usia
Usia 17 tahun untuk SIM A, C dan D
Usia 20 tahun untuk SIM BI
Usia 21 tahun untuk SIM BII
Usia 20 tahun untuk SIM A Umum
Usia 22 tahun untuk SIM BI Umum
Usia 23 tahun untuk SIM BII Umum
2
Administratif
Identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk,
Pengisian formulir permohonan,
Dan rumusan sidik jari
3
Kesehatan
Sehat jasmani dengan Surat Keterangan Dokter,
Sehat rohani dengan surat lulus tes psikologi
4
Lulus Ujian
Ujian teori, ujian praktik dan keterampilan melalui simulator
SYARAT PERMOHONAN PENGAJUAN PENINGKATAN GOLONGAN SIM
SELAIN MEMENUHI SYARAT DI ATAS
1
A Umum
Harus memiliki SIM A sekurang-kurangnya 12 bulan
2
BI
Harus memiliki SIM A sekurang-kurangnya 12 bulan
3
BI  Umum
Harus memiliki SIM BI atau A Umum sekurang-kurangnya 12 bulan
4
BII
Harus memiliki SIM BI sekurang-kurangnya 12 bulan
5
BII Umum
Harus memiliki SIM BII atau BI Umum sekurang-kurangnya 12 bulan




















Terima kasih dan selamat beraktifitas. enjoy!!


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Mekanisme / Proses Penerbitan SIM Baru / Perpanjang

Kamu yang akan membuat SIM tapi gak tau  prosedur nyaa. Melalui blog ini akan kami tampilkan dalam bntuk visual. jadi, perhatikan baik-baik yaa. Terima kasih kunjungannya dan selamat beraktifitas. enjoyy