1.
Biaya atau Tarif SIM (PNBP)
Sesuai dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 60
Tahun 2016
tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada
Kepolisian Negara Republik Indonesia
A.
Pengujian untuk Surat Izin Mengemudi (SIM) Baru
a.
SIM A : Rp 120.000
b.
SIM B I : Rp 120.000
c.
SIM B II :
Rp 120.000
d.
SIM C : Rp
100.000
e.
SIM C I : Rp
100.000
f.
SIM C II :
Rp 100.000
g.
SIM D : Rp
50.000
h.
SIM D I : Rp 50.000
B.
Perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM)
a.
SIM A : Rp 80.000
b.
SIM B I : Rp 80.000
c.
SIM B II : Rp 80.000
d.
SIM C : Rp 75.000
e.
SIM C I : Rp 75.000
f.
SIM C II : Rp 75.000
g.
SIM D : Rp 30.000
h.
SIM D I : Rp 30.000
C.
Surat Keterangan Uji Keterampilan Pengemudi (SKUKP) : Rp 50.000
Ini merupakan biaya wajib yang telah di tetapkan dalam undang undang.
Terima kasih kunjungannya dan selamat beraktifitas kembali. enjoyy

Komentar
Posting Komentar