Langsung ke konten utama

Daftar peran penting di Satpas khususnya Polres Asahan


Daftar Peran-Peran yang berfungsi di lingkungan Satpas
A.   Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disingkat Polri adalah alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya kenyamanan dalam negeri;
B.  Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disingat Kapolri adalah pemimpin Polri dan penanggung jawab penyelengaraan fungsi Kepolsian.
C.  Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat Ranmor adalah setiap kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan di atas rel;
D.  Surat Izin Mengemudi yang selanjutnya disingkat SIM adalah tanda bukti legitimasi kompetensi, alat kontrol dan data forensik Kepolisian bagi seseorang yang telah lulus uji pengetahuan, kemampuan dan keterampilan untuk mengemudikan Ranmor di jalan sesuai dengan persyaratan yang ditentukan berdasarkan Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
E.  SIM Internasional adalah SIM yang diperuntukkan bagi pengemudi Ranmor yang akan digunakan di negara lain berdasarkan perjanjian Internasional;
F.        Pengemudi adalah orang yang mengemudikan Ranmor di Jalan yang telah memiliki SIM;
G.      Registrasi dan Identifikasi Pengemudi yang selanjutnya disebut Regident Pengemudi adalah segala usaha dan kegiatan pencatatan identifikasi pemegang SIM, kualifikasi, dan kemampuan dalam mengemudikan Ranmor sesuai dengan golongannya;
H. Standar pelayanan adalah suatu tolak ukur yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraaan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan kepada masyarakat;
I.   Satuan Penyelenggara Administrasi SIM yang selanjutnya disebut Satpas, adalah unsur pelaksana Polri di bidang lalu lintas yang berada di lingkungan kantor Kepolisian setempat atau di luar lingkungan kantor Kepolisian;
J.      Sepeda Motor adalah Ranmor beroda dua dengan atau tanpa rumah-rumah dan dengan atau tanpa kereta samping atau Ranmor beroda tiga tanpa rumah-rumah;
K.    Ranmor Umum adalah setiap Ranmor yang digunakan untuk angkutan barang dan atau orang dengan dipungut bayaran;
L.  Ranmor Khusus adalah Ranmor yang dirancang secara khusus yang memiliki fungsi dan rancang bangun tertentu;
M. Ujian Teori adalah penilaian terhadap tingkat pengetahuan dan pemahaman mengenai peraturan perundang-undangan di bidang lalu lintas, teknis dasar Ranmor, cara mengemudikan Ranmor dan tata cara berlalu lintas bagi peserta uji;
N.   Ujian Praktik adalah penilaian terhadap tingkat kemampuan dan keterampilan mengemudi Ranmor dan berlalu lintas di jalan bagi peserta uji;
O.   Simulator adalah alat bantu untuk menguji keterampilan, kemampuan, antisipasi, daya reaksi, daya konsentrasi dan sikap perilaku peserta uji;
P.       Audio Visual Integrited System yang selanjutnya disebut AVIS adalah mekanisme pembuatan SIM yang terintegrasi sejak proses pendaftaran, pengujian sampai dengan penerbitan;
Q.   Pemblokiran SIM adalah tindakan Kepolsian untuk memberikan tanda pada data Regident Pengemudi yang merupakan pembatasan sementara terhadap legitimasi mengemudikan Ranmor;
R.  Biaya pembuatan SIM adalah biaya yang dipungut sebagai penerimaan Negara atas penerbitan SIM berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

  Terima kasih kunjungannya dan selamat beraktifitas kembali. enjoyy



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Persyaratan penerbitan SIM

Syarat-syarat pengajuan permohonan Surat Izin Mengemudi (SIM) baru, perpanjangan dan peningkatan golongan sesuai dengan Undang-Undang No. 22 tahun 2009 pasal 81 dan 83 sebagaimana berikut : NO SYARAT KETERANGAN 1 Usia Usia 17 tahun untuk SIM A, C dan D Usia 20 tahun untuk SIM BI Usia 21 tahun untuk SIM BII Usia 20 tahun untuk SIM A Umum Usia 22 tahun untuk SIM BI Umum Usia 23 tahun untuk SIM BII Umum 2 Administratif Identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk, Pengisian formulir permohonan, Dan rumusan sidik jari 3 Kesehatan Sehat jasmani dengan Surat Keterangan Dokter, Sehat rohani dengan surat lulus tes psikologi 4 Lulus Ujian Ujian teori, ujian praktik dan keterampilan melalui simulator SYARAT PERMOHONAN PENGAJUAN PENINGKATAN GOLONGAN SIM SELAIN MEMENUHI SYARAT DI ATAS 1 A Umum Harus memiliki SIM A sekurang-kurangnya 12 bulan ...

Mekanisme / Proses Penerbitan SIM Baru / Perpanjang

Kamu yang akan membuat SIM tapi gak tau  prosedur nyaa. Melalui blog ini akan kami tampilkan dalam bntuk visual. jadi, perhatikan baik-baik yaa. Terima kasih kunjungannya dan selamat beraktifitas. enjoyy