Daftar Peran-Peran yang berfungsi di lingkungan Satpas
A. Kepolisian Negara
Republik Indonesia yang selanjutnya disingkat Polri adalah alat negara yang berperan
dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta
memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka
terpeliharanya kenyamanan dalam negeri;
B. Kepala Kepolisian
Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disingat Kapolri adalah pemimpin
Polri dan penanggung jawab penyelengaraan fungsi Kepolsian.
C. Kendaraan Bermotor yang
selanjutnya disingkat Ranmor adalah setiap kendaraan yang digerakkan oleh
peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan di atas rel;
D. Surat Izin Mengemudi
yang selanjutnya disingkat SIM adalah tanda bukti legitimasi kompetensi, alat
kontrol dan data forensik Kepolisian bagi seseorang yang telah lulus uji
pengetahuan, kemampuan dan keterampilan untuk mengemudikan Ranmor di jalan
sesuai dengan persyaratan yang ditentukan berdasarkan Undang-undang Lalu Lintas
dan Angkutan Jalan;
E. SIM Internasional
adalah SIM yang diperuntukkan bagi pengemudi Ranmor yang akan digunakan di
negara lain berdasarkan perjanjian Internasional;
F.
Pengemudi adalah orang
yang mengemudikan Ranmor di Jalan yang telah memiliki SIM;
G.
Registrasi dan
Identifikasi Pengemudi yang selanjutnya disebut Regident Pengemudi adalah
segala usaha dan kegiatan pencatatan identifikasi pemegang SIM, kualifikasi,
dan kemampuan dalam mengemudikan Ranmor sesuai dengan golongannya;
H. Standar pelayanan
adalah suatu tolak ukur yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraaan
pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan kepada masyarakat;
I. Satuan Penyelenggara
Administrasi SIM yang selanjutnya disebut Satpas, adalah unsur pelaksana Polri
di bidang lalu lintas yang berada di lingkungan kantor Kepolisian setempat atau
di luar lingkungan kantor Kepolisian;
J. Sepeda Motor adalah
Ranmor beroda dua dengan atau tanpa rumah-rumah dan dengan atau tanpa kereta
samping atau Ranmor beroda tiga tanpa rumah-rumah;
K. Ranmor Umum adalah
setiap Ranmor yang digunakan untuk angkutan barang dan atau orang dengan
dipungut bayaran;
L. Ranmor Khusus adalah
Ranmor yang dirancang secara khusus yang memiliki fungsi dan rancang bangun
tertentu;
M. Ujian Teori adalah
penilaian terhadap tingkat pengetahuan dan pemahaman mengenai peraturan
perundang-undangan di bidang lalu lintas, teknis dasar Ranmor, cara
mengemudikan Ranmor dan tata cara berlalu lintas bagi peserta uji;
N. Ujian Praktik adalah
penilaian terhadap tingkat kemampuan dan keterampilan mengemudi Ranmor dan
berlalu lintas di jalan bagi peserta uji;
O. Simulator adalah alat
bantu untuk menguji keterampilan, kemampuan, antisipasi, daya reaksi, daya
konsentrasi dan sikap perilaku peserta uji;
P. Audio
Visual Integrited System yang selanjutnya disebut
AVIS adalah mekanisme pembuatan SIM yang terintegrasi sejak proses pendaftaran,
pengujian sampai dengan penerbitan;
Q. Pemblokiran SIM adalah
tindakan Kepolsian untuk memberikan tanda pada data Regident Pengemudi yang
merupakan pembatasan sementara terhadap legitimasi mengemudikan Ranmor;
R. Biaya pembuatan SIM
adalah biaya yang dipungut sebagai penerimaan Negara atas penerbitan SIM
berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010 tentang Tarif Atas Jenis
Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik
Indonesia.
Komentar
Posting Komentar