Langsung ke konten utama

Tata Cara Membuat SIM Internasional Online

Halo Bro/sis
bagi kamu yang ingin mempunyai SIM Internasional karena keperluan pribadi maupun kerja, sekarang dah gampang membuatnya.
kamu bisa membuat secara online, dengan membuka website resmi Korlantas www.korlantaspolri.go.id.
lengkapi semua persyaratanya dan datang di satpas yang kamu pilih untuk melakukan identifikasi.
wah gampang bangetkaaan, gak perlu antri dan tinggal nunggu hasilnya doang.
mari buat SIM Internasional secara online



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Persyaratan penerbitan SIM

Syarat-syarat pengajuan permohonan Surat Izin Mengemudi (SIM) baru, perpanjangan dan peningkatan golongan sesuai dengan Undang-Undang No. 22 tahun 2009 pasal 81 dan 83 sebagaimana berikut : NO SYARAT KETERANGAN 1 Usia Usia 17 tahun untuk SIM A, C dan D Usia 20 tahun untuk SIM BI Usia 21 tahun untuk SIM BII Usia 20 tahun untuk SIM A Umum Usia 22 tahun untuk SIM BI Umum Usia 23 tahun untuk SIM BII Umum 2 Administratif Identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk, Pengisian formulir permohonan, Dan rumusan sidik jari 3 Kesehatan Sehat jasmani dengan Surat Keterangan Dokter, Sehat rohani dengan surat lulus tes psikologi 4 Lulus Ujian Ujian teori, ujian praktik dan keterampilan melalui simulator SYARAT PERMOHONAN PENGAJUAN PENINGKATAN GOLONGAN SIM SELAIN MEMENUHI SYARAT DI ATAS 1 A Umum Harus memiliki SIM A sekurang-kurangnya 12 bulan ...

Mekanisme / Proses Penerbitan SIM Baru / Perpanjang

Kamu yang akan membuat SIM tapi gak tau  prosedur nyaa. Melalui blog ini akan kami tampilkan dalam bntuk visual. jadi, perhatikan baik-baik yaa. Terima kasih kunjungannya dan selamat beraktifitas. enjoyy