Langsung ke konten utama

STANDAR PELAYANAN SATPAS POLRES ASAHAN

Hai bro/sis
ini ada standar pelayanan yang sudah dilaksanakan di SATPAS Polres Asahan.
cakeep kan





Masih banyak lagi looh, tunggu update selanjutnya yaa
Terima kasih kunjungan nya, enjoyy.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Persyaratan penerbitan SIM

Syarat-syarat pengajuan permohonan Surat Izin Mengemudi (SIM) baru, perpanjangan dan peningkatan golongan sesuai dengan Undang-Undang No. 22 tahun 2009 pasal 81 dan 83 sebagaimana berikut : NO SYARAT KETERANGAN 1 Usia Usia 17 tahun untuk SIM A, C dan D Usia 20 tahun untuk SIM BI Usia 21 tahun untuk SIM BII Usia 20 tahun untuk SIM A Umum Usia 22 tahun untuk SIM BI Umum Usia 23 tahun untuk SIM BII Umum 2 Administratif Identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk, Pengisian formulir permohonan, Dan rumusan sidik jari 3 Kesehatan Sehat jasmani dengan Surat Keterangan Dokter, Sehat rohani dengan surat lulus tes psikologi 4 Lulus Ujian Ujian teori, ujian praktik dan keterampilan melalui simulator SYARAT PERMOHONAN PENGAJUAN PENINGKATAN GOLONGAN SIM SELAIN MEMENUHI SYARAT DI ATAS 1 A Umum Harus memiliki SIM A sekurang-kurangnya 12 bulan ...

Mekanisme / Proses Penerbitan SIM Baru / Perpanjang

Kamu yang akan membuat SIM tapi gak tau  prosedur nyaa. Melalui blog ini akan kami tampilkan dalam bntuk visual. jadi, perhatikan baik-baik yaa. Terima kasih kunjungannya dan selamat beraktifitas. enjoyy